Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
Mengutip dari website anri.go.id, Anda harus membawa sendiri dokumen yang ingin direstorasi. Anda pun wajib membawa dokumen asli dan jumlah dokumen maksimal yang bisa direstorasi adalah 10 lembar.
Baca Juga: Tips berkendara saat banjir dari Adira
Jenis dokumen keluarga yang bisa direstorasi adalah akte perkawinan, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, ijazah, dan lainnya.
Sekedar info, Arsip Nasional RI melayani restorasi dokumen keluarga mulai dari pukul 08.00 wib - 15.00 wib. Untuk alurnya mengajukan restorasi dokumen Anda dapat simak caranya berikut ini.
- Anda dapat mendatangi kantor Humas (Hubungan Masyarakat) Arsip Nasional RI. Tim humas akan mengantarkan Anda menuju gedung G.01, subdit restorasi arsip.
- Kemudian, tim akan memeriksa tingkat kerusakan dokumen dan mengeluarkan surat rekomendasi dokumen bisa direstorasi. Tim menyerahkan dokumen kepada tim restorasi dan Anda diharuskan mengisi formulir 1.
- Asal tahu saja, formulir 1 berisi nomor antrian Anda sekaligus menjadi tanda bukti request restorasi dokumen.
- Anda tunggu tim memperbaiki dokumen, setelah selesai tim akan menyerahkannya langsung kepada Anda.
- Anda serahkan formulir 1 kepada petugas dan ambil dokumen. Proses selesai, Anda pun dapat membawa pulang dokumen tersebut.
Caranya mudahkan, jadi Anda jangan pakai pikir lama. Setelah banjir surut segera cek dokumen-dokumen penting Anda dan segera bawa di Arsip Nasional RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News