Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun 2020 dibuka dengan bencana banjir yang melanda kawasan Jabodetabek. Banjir kali ini berhasil menenggelamkan sebagian rumah masyarakat.
Baca Juga: Banjir di Bekasi, bangun tidur di tahun baru, eh...kamar tergenang air
Alhasil seluruh perabot rumah pun rusak karena terendam air banjir. Tidak hanya itu, dokumen-dokumen penting pun juga ikut-ikutan terendam.
Dokumen jadi basah, terkena lumpur, sudah pasti. Namun, Anda jangan mengkhawatirkan dokumen-dokumen tersebut. Arsip Nasional RI memberikan layanan restorasi dokumen keluarga secara cuma-cuma.
Tim ahli restorasi Arsip Nasional RI akan membuat dokumen penting Anda kembali bersih seperti sediakala.
Sekedar informasi, layanan perawatan arsip pasca bencana dan layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) diluncurkan sejak Mei 2019 lalu.
"Layanan ini kami luncurkan karena yang paling besar merasakan dampak bencana adalah masyarakat," kata A.A. Gede Sumardika, Kepala Subdirektorat Restorasi Arsip pada KONTAN, Kamis (2/1).
Gede menjelaskan proses restorasi dokumen yang terendam banjir membutuhkan waktu sekitar satu jam sampai lima jam. Waktu restorasi dokumen tergantung dengan tingkat kerusakan dan jenis dokumen.
Misalnya, untuk dokumen berbentuk lembaran yang basah dan terdapat noda lumpur hanya butuh waktu satu jam untuk diperbaiki.
Untuk momen bencana banjir 2020 kali ini, rata-rata masyarakat ingin merestorasi dokumen sertifikat rumah dan tanah.
"Sekarang mereka yang datang baru sedikit karena akses masih tertutup banjir. Rata-rata mereka akan datang pada hari Senin depan," kata Gede.
Oh ya, layanan restorasi ini tidak dipungut biaya ya alias gratis. Nah, untuk Anda yang dokumennya terendam banjir ada baiknya segera dibawa ke Arsip Nasional RI.