CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Dokter Asing Boleh Masuk ke Indonesia, Pengamat Ini Ragu Soal Kualitas


Selasa, 30 Juli 2024 / 16:04 WIB
Dokter Asing Boleh Masuk ke Indonesia, Pengamat Ini Ragu Soal Kualitas
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu poin dalam PP tersebut adaah membolehkan masuknya dokter asing dengan persyaratan tertentu.

Namun, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany meragukan masuknya dokter-dokter asing bakal memiliki kualitas dan kompetensi yang tinggi.

Hasbullah bilang, memang PP Nomor 28/2024 dibuat cukup rigit, namun dengan itu apakah dokter asing yang masuk memiliki kualitas kompetensi tinggi? Lalu apakah mereka betul-betul mau melayani di sini, kecuali ada bayaran yang tinggi?

“Saya khawatir yang tertarik kesini adalah dokter yang berpraktik dari negara yang relatif miskin seperti Bangladesh, Pakistan, India, mungkin pendapatan mereka lebih kecil di sana dan bisa lebih besar di sini, tapi apakah pasien-pasien di Indonesia tertarik dan percaya dengan dokter tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Hasbullah mengungkapkan, bila dokter asing yang didatangkan dari negara yang telah terjamin layanan kesehatannya seperti Singapura, China hingga Malaysia akan lebih memungkinkan.

Pasalnya, negara tetangga tersebut punya pendapatan perkapita yang tinggi untuk belanja kesehatan. Apalagi untuk membayar dokter spesialis maupun subspesialis.

“Kecuali nanti belanja kesehatan sudah naik, JKN sudah bisa membayar dengan lebih baik, mungkin akan bisa menarik dokter spesialis atau subspesialis yang belum ada, memenuhi syarat untuk praktik di sini dan bisa mendapatkan penghasilan yang lumayan,” ungkap dia.

Hasbullah menuturkan, transfer teknologi, transfer keahlian sebetulnya bisa dilakukan dengan teknologi telemedicine, tanpa harus mendatangkan dokter asing.

Menurutnya, ini mesti menjadi pertimbangan sehingga memudahkan dokter asing melakukan supervisi, tentunya ini berasal dari negara yang punya dokter dengan idealisme untuk mengembangkan keahliannya di negara berkembang.

“Tidak perlu harus di sini karena mungkin incomenya tidak banyak tapi mereka berminat untuk membangun kapasitas para dokter di Indonesia,” tutur dia.

Lebih lanjut, Hasbullah menambahkan, bila peraturan untuk masuknya dokter asing ini semata-mata agar industri kesehatan menyerap pasien lebih banyak, dikhawatirkan dokter yang datang tak memiliki kompetensi yang baik.

“Oleh karena itu, yang perlu dibangun adalah bagaimana kita membangun kapasitas dokter dalam negeri memfasilitasi dengan baik anggaran JKN, tarif-tarif sebagainya harus cukup kondusif,” tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poinnya mengatur, tenaga kesehatan warga negara asing baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diperbolehkan bertugas di rumah sakit di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×