Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban memasok pasar domestik alias domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (9/3) dan mulai diberlakukan mulai Kamis (10/3).
Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan kenaikan DMO 30% ini dikhawatirkan harga CPO di level Internasional akan semakin liar. Saat ini, harga kontrak berjangka CPO telah mencapai RM 7.070 per ton atau naik 28% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Ada kontradiksi ya antara klaim pasokan CPO di hulu aman dengan kelangkaan minyak goreng. Artinya ada masalah serius dalam tata kelola minyak goreng ini,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Baca Juga: Mendag Pastikan Kebijakan HET Minyak Goreng Tidak Dicabut
Menurut Bhima, kebijakan DMO CPO yang sudah ada yakni 20% seharusnya mencukupi. Namun, sejauh ini efeknya belum dapat dirasakan ditingkat retail minyak goreng. “Padahal, bisa dicek suplai CPO di produsen berapa, kemudian berapa yang diproses menjadi minyak goreng. Dicocokkan dengan data penjualan minyak goreng seluruh produsen,” kata Bhima.
Bhima mengatakan, perusahaan CPO yang sudah patuh DMO 20% harus segera mencari saluran ke perusahaan minyak goreng tetapi preferensi tentu ke anak usaha yang menjadi prioritas. Akibatnya perusahaan minyak goreng yang tidak memiliki kebun atau tidak terintegrasi maka sulit untuk mencari pasokan CPO.
Baca Juga: Kebijakan HET Migor Tak Dicabut, Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyelewengan Ditindak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News