kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendag Pastikan Kebijakan HET Minyak Goreng Tidak Dicabut


Rabu, 09 Maret 2022 / 15:22 WIB
Mendag Pastikan Kebijakan HET Minyak Goreng Tidak Dicabut
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memantau ketersediaan minyak goreng (migor)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tidak akan dicabut. Kebijakan ini diharapkan tetap dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng agar terjangkau oleh masyarakat luas.

"Saya tegaskan tidak ada rencana maupun tidak ada pemikiran untuk mencabut HET, bahkan akan diperkuat," tegas Mendag usai meninjau minyak goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Pemerintah akan melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat. Namun pemerintah harus memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil, karena itu minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar.

"Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, industri mikro dan kecil," tegas Lutfi.

Baca Juga: Kemendag Menaikkan DMO Minyak Goreng Menjadi 30%

Kementerian Perdagangan memastikan pasokan minyak goreng akan tersalurkan kepada seluruh masyarakat. Pasokan minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional di Indonesia secara kontinu dan konsisten agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng lebih mudah dengan harga terjangkau.

Selain itu, kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO beserta DPO sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel.

"Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO ini, sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," terang Lutfi.

Dia menambahkan, Kementerian Perdagangan bersama dengan Satgas Pangan beserta seluruh kementerian dan lembaga akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memainkan harga serta tindakan melawan hukum dan ketentuan lainnya.

Baca Juga: Kemendag Bilang Minyak Goreng Tidak Langka, Ini Penjelasannya

"Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri kami ingatkan kepada yang ikut tata niaga perdagangan minyak goreng untuk taat," pungkas Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×