kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DMO Batubara, Jokowi: Ini Mutlak, Jangan Sampai Dilanggar Dengan Alasan Apapun


Senin, 03 Januari 2022 / 21:00 WIB
DMO Batubara, Jokowi: Ini Mutlak, Jangan Sampai Dilanggar Dengan Alasan Apapun
Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pasokan Batubara, LNG, dan Harga Minyak Goreng, Senin, 03 Januari 2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran rakyat

Pertama, soal pasokan batubara, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk Perusahan Listrik Negara (PLN) dan industri dalam negeri.

Ia menyebut, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor Batubara Selama Januari 2022, Emiten Ini Akan Terimbas

"Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," tegas Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Kedua, terkait pasokan LNG. Jokowi juga meminta produsen LNG baik itu Pertamina, maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Selain itu saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor, Emiten Batubara Tegaskan Komitmen Penuhi DMO Batubara

Oleh karena itu kepada pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Kementerian ESDM mengatakan ekspor boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung pasokan batubara domestik untuk pasokan listrik nasional akan tetapi menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batubara.

Menurut Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya.

Terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batubara.

Baca Juga: Pemerintah dan Pelaku Usaha Mulai Diskusi Soal Pemenuhan Batubara Dalam Negeri

KADIN Indonesia melihat, banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran KADIN Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara.

Selain itu pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota KADIN Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad.

Karena itu, Kadin berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batubara.

"Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan," ujar Arsjad.

Baca Juga: Kinerja dan Ekspansi Trans Power Marine Tidak Terdampak Pelarangan Ekspor Batubara

Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan batubara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.

Arsjad menegaskan, KADIN Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Namun tentu saja dengan harapan besar agar KADIN Indonesia bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN.

Menurut Arsjad, yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Karena itu KADIN Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batubara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN,"

“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×