kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

DJP Sebut Kenaikan PPN 12% Sudah Ditetapkan Sejak Lama


Selasa, 26 November 2024 / 15:51 WIB
DJP Sebut Kenaikan PPN 12% Sudah Ditetapkan Sejak Lama
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/29/12/2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah ditetapkan sejak lama saat disahkannya undang-undang HPP.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah ditetapkan sejak lama saat disahkannya undang-undang HPP.  Keputusan kenaikan PPN menjadi 12% juga telah melalui kajian ilmiah dan dibahas secara komperhensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan implemenasi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, penyesuain tarif PPN juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2023 yaitu dari 10% menjadi 11%. 

"Tentu saja akan ada pro dan kontra, tetapi itu bagus sebagai kontrol social," jelas Dwi dalam Podcast Cermati Edisi Khusus, Selasa (26/11).

Baca Juga: GoSend Pastikan Tidak Naikkan Tarif di Tengah Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025

Menurut Dwi dalam melihat penyesuian tarif ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia menyebutkan sebelumnya penyesuaian tarif PPN ini juga sudah ada banyak program pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat. 

Dwi mencontohkan bracket penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5% mulanya hanya sampai dengan Rp 50 juta kini diperluas menjadi Rp 60 juta. Kemudian Undang-undang HPP juga mengenalkan penghasilan tidak kena pajak bagi WPOP UMKM dengan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sedangkan yang penghasilannya Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

"Itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli," ujarnya.

Di sisi lain, tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yg dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN. 

"Artinya dalam hal ini, pemerintah juga memperkuat dulu daya belinya lalu juga tidak semua dikenai PPN," ungkapnya. 

Baca Juga: Simak Strategi Multifinance Hadapi Tekanan Tarif PPN 12% Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×