kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP ringankan proses administrasi penelitian PPh final pengalihan hak bagi pengembang


Senin, 26 November 2018 / 16:50 WIB
DJP ringankan proses administrasi penelitian PPh final pengalihan hak bagi pengembang
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meringankan beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi wajib pajak pengembang/developer.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November, dimana ini merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatkan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Terdapat beberapa pokok pengaturan yang diubah dalam Perdirjen baru tersebut. Mulai dari kelengkapan berkas permohonan, dimana untuk melakukan proses penelitian atas permohonan wajib pajak pengembang hanya membutuhkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh. Padahal, tadinya dibutuhkan surat permohonan dnegan melampirkan SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/Paspor, Brosur atau pricelist atau PPJB dan surat kuasa.

Dengan aturan yang baru, pengembang pun bisa menyampaikan dokumennya secara manual dan secara elektronik, dimana sebelumnya dokumen disampaikan secara manual.

Bila dalam Perdirjen Nomor PER-18/PJ/2017, satu permohonan penelitian yang diajukan hanya untuk satu objek. Dengan aturan baru, satu permohonan bisa ditujukan untuk beberapa objek dan multi pembayaran, dimana data pembayarannya dalam satu lampiran. Lalu, jangka waktunya pun dibutuhkan 3 hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti, dan 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 1 bukti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakui peraturan baru ini memang tidak berdampak langsung terhadap penerimaan pajak, tetapi emberikan kemudahan pada para pengembang. "Ini memberikan kemudahan administrasi dalam proses validasi oleh pengembang, sehingga menjadi lebih sederhana kepada mereka," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Menurut Hestu, DJP menyederhanakan prosedur yang memungkinkan untuk dilakukan. Ini pun dilakukan berdasarkan masukan dari para pengembang juga notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lebih lanjut Hestu menerangkan, dalam aturan baru ini sudah dilakukan pengurangan atas data-data yang memang tidak dibutuhkan. Meski beberapa dokumen yang menjadi persyaratan dikurangi, Hestu mengatakan tidak akan ada dampak negatif yang akan muncul dari aturan baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×