kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.559   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.700   50,60   0,66%
  • KOMPAS100 1.198   7,18   0,60%
  • LQ45 955   6,12   0,65%
  • ISSI 232   0,55   0,24%
  • IDX30 490   3,59   0,74%
  • IDXHIDIV20 589   4,98   0,85%
  • IDX80 136   0,82   0,61%
  • IDXV30 143   0,46   0,32%
  • IDXQ30 163   1,30   0,80%

DJP penjarakan tiga penunggak pajak


Rabu, 04 Februari 2015 / 11:39 WIB
DJP penjarakan tiga penunggak pajak
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah Bank Mandiri Hari Ini Jumat 18 Agustus 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/03/2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kantor pajak benar-benar galak tahun ini. Setelah melakukan penyanderaan (gijzeling) satu wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjebloskan tiga orang penunggak pajak ke penjara. Ketiga wajib pajak ini berada di Jawa Timur. 

Mereka adalah IS (laki-laki) dan OHL (perempuan), penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. Menurut DJP, keduanya menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar.  

Seorang lagi yang terkena gijzeling ialah KMS (perempuan), penanggung pajak PT SPT. Perusahaan ini  terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan tunggakan pajak Rp 900 juta. 

DJP bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memenjarakan penanggung pajak wanita di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Sukun Malang. Sedangkan penanggung pajak pria menginap di  LP Kelas I Porong. 

Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT sesuai Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

"Mereka bisa bebas jika  utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi," jelas Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Selasa (3/2). 

Pembayaran tunggakan pajak harus berlangsung sesuai  Surat Perintah Penyanderaan. Namun, Wahyu tak merinci batasan waktu pembayaran tersebut. Yang jelas, hukuman penjara akan berlangsung paling lama enam bulan. Namun, hukuman itu bisa diperpanjang maksimal enam bulan.

Gijzeling adalah bagian akhir dari strategi penagihan aktif. Sebelumnya, DJP memberikan waktu satu bulan kepada wajib pajak yang kurang bayar untuk melunasi. Jika tidak, aparat pajak memblokir rekening, menyita aset dan mencekal, hingga gijzeling. 

Sebelum ini, DJP memenjarakan SC, komisaris PT DGP . Kini  SC ditahan di LP Kelas II A Salemba, sejak Jumat (30/1).  Masih banyak lagi penunggak pajak akan kena gijzeling. Di Jawa Timur, kata Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I, usulan gijzeling di Jawa Timur sebanyak tujuh orang dengan total tagihan sebesar Rp 8,12  miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×