kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.792   3,00   0,02%
  • IDX 8.939   -36,06   -0,40%
  • KOMPAS100 1.235   -8,63   -0,69%
  • LQ45 874   -8,26   -0,94%
  • ISSI 329   -1,48   -0,45%
  • IDX30 443   -7,06   -1,57%
  • IDXHIDIV20 518   -15,42   -2,89%
  • IDX80 137   -1,03   -0,75%
  • IDXV30 144   -3,98   -2,70%
  • IDXQ30 142   -3,01   -2,07%

DJP Naikkan Peran AR Jadi Pemeriksa untuk Optimalkan Penerimaan Negara


Selasa, 27 Januari 2026 / 13:20 WIB
DJP Naikkan Peran AR Jadi Pemeriksa untuk Optimalkan Penerimaan Negara
ILUSTRASI. (KONTAN/Nurtiandriyani.S) DJP tengah menyiapkan strategi besar untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi besar untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. 

Dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, DJP akan membekali Account Representative (AR) dengan "senjata" baru berupa kewenangan sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa selama ini banyak data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan telah diakui oleh wajib pajak (WP), namun gagal dieksekusi menjadi penerimaan negara secara maksimal. 

Kendala utamanya terletak pada keterbatasan wewenang administrasi yang dimiliki AR.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Haji, Kemenhaj Dorong Ekspor Beras Ke Arab Saudi

"Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).

"Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana," imbuhnya.

Selama ini, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Jika ditemukan data potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru ini, AR yang masuk dalam "Rumpun Pemeriksa" akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data.

"Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terneglect (terabaikan)," jelas Bimo.

Langkah ini juga diambil sebagai respons atas minimnya aktivitas lapangan selama krisis pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas beberapa tahun lalu membuat penggalian potensi pajak secara langsung menjadi tidak optimal.

Menatap tahun 2026, DJP berencana membangkitkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi (decentralized taxing capacity). 

Fokus utamanya adalah penggalian potensi di setiap regional dengan menghitung celah pajak (tax gap) di masing-masing wilayah.

"Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan," pungkasnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Rombak Sistem Kerja demi Percepat Pengumpulan Pajak di 2026

Selanjutnya: Promo Yoshinoya dan Wingstop Payday Januari 2026, Dapatkan Diskon 50%

Menarik Dibaca: Kesehatan Kerja: 5 Risiko yang Fatal Akibat Duduk Lama di Depan Laptop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×