Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap Pilar Dua Pajak Minimum Global yang diinisiasi OECD mulai mempengaruhi negara-negara yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk Indonesia.
Resistensi Amerika terhadap Pilar Dua ini berpotensi memberikan dampak, khususnya terkait dengan aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
"Sejauh ini memang kelihatannya kebijakan yang mendapat resisten dari Amerika adalah terkait UTPR," ujar International Tax Analyst di DJP Kemenkeu, Johanes Glorinus Saragih dalam acara Webinar Bijak yang diselenggarakan MUC Consulting, Senin (17/2).
Baca Juga: DJP Siapkan Aturan Teknis Pelaksana Pajak Minimum Global
Menurutnya, meski Indonesia belum menerapkan UTPR, dan diperkirakan baru berlaku di 2026, pemerintah saat ini masih dalam fase wait and see memantau perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan Amerika yang mungkin mempengaruhi implementasi Pilar Dua.
Pasalnya, sejauh ini penolakan AS terkait Pilar Dua masih bersifat umum dan belum ada tindakan nyata yang dapat diukur.
"Untuk Indonesia sendiri karena UTPR masih berlaku tahun 2026, masih selama setahun lagi, kita juga sama masih wait and see apa tindakan nyata yang akan dilakukan oleh Amerika terkait Pilar Dua ini," katanya.
Baca Juga: Terancam Gagal, DJP Akui Pilar 1 Pajak Global Bakal Sulit Diterapkan
Seperti yang diketahui, lewat PMK Nomor 136 Tahun 2024, pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global 15%.
Dengan menjalankan konsensus global tersebut, pemerintah berkesempatan mendapatkan tambahan penerimaan, dari pengenaan pajak tambahan yang diatur di dalamnya.
Nah, ada tiga mekanisme pengenaan pajak tambahan yang diatur yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan/atau Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Selanjutnya: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini (17/2), Simak Sentimennya
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (18/2): Berawan dan Hujan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News