Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan terkait kebijakan Pajak Minimum Global.
Adapun saat ini pemerintah memang sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan tersebut.
Hanya saja, aspek teknis lainnya mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), tata cara pelaporan dan pembayaran pajak akan diatur dalam ketentuan lanjutan.
"Untuk pengisian SPT, dan tatacara pelaporan dan pembayarannya, itu akan diatur di ketentuan berikutnya," ujar pegawai dari Direktorat Perpajakan Internasional, Frans Hans dalam acara Webinar Bijak yang diselenggaran MUC Consulting, Senin (17/2).
Seperti yang diketahui, lewat PMK 136/2023, pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Aturan Wajib Parkir DHE Resmi Terbit, APBI Tunggu Aturan Turunan
Kebijakan ini merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Selanjutnya: Selesai Dibahas DPR, Ini Poin-poin Penting RUU Minerba
Menarik Dibaca: 5 Hal di Rumah yang Bisa Menyebabkan Stres, Singkirkan Segera!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News