CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.924   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

DJP layani amensti pajak hingga 00.00 WIB hari ini


Sabtu, 31 Desember 2016 / 14:58 WIB
DJP layani amensti pajak hingga 00.00 WIB hari ini


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Antrean peserta amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terlihat ramai sejak pagi pada Sabtu (31/12) ini yang merupakan hari terakhir amnesti pajak periode kedua. Tak jauh berbeda dengan periode pertama, jumlah peserta di akhir periode ini kembali melonjak.

Menurut pantauan KONTAN, sampai pukul 13.00 ini antrean baik pribadi maupun kuasa yang terdata sudah mencapai hampir 900 peserta di kantor pusat DJP, pada Sabtu (31/12). Namun demikian, 900 peserta yang sudah didata ini masih akan terus bertambah karena masih ada yang mengantre untuk mendapatkan nomor urut.

Spesialnya, pada hari ini kantor pusat DJP akan buka sampai pukul 00.00 WIB. Adapun pada hari ini, DJP menyediakan makan siang bagi peserta yang sudah mendapatkan nomor antre dan menunggu giliran panggilan.

"Pukul 00.00 kami masih bisa melayani untuk WP pribadi. Jadi, misalnya dia datang pukul 8 malam, masih tetap akan kita layani. Batasnya jam 12 malam," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP.

Demi menghindari membludaknya peserta yang membuat pelayanan menjadi tidak efisien, DJP membatasi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty di hari terakhir periode II ini. Di kantor pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta, antrean dibatasi sampai 1.000 untuk kuasa

"Tetapi wajib pajak pribadi datang langsung dan yang wajib pajak terdaftar di luar Jakarta juga silakan. Tidak ada batasan," katanya

Untuk para peserta yang ingin ikut amnesti pajak hari ini, ia menyarankan untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, terutama WP dari wilayah Jakarta. Ia mengatakan bahwa KPP relatif tidak ramai di Jakarta. Adapun pelayanannya juga tidak berbeda dengan kantor pusat dan cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×