kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DJP dan OJK teken nota kesepahaman, tentang apa?


Senin, 13 Maret 2017 / 18:27 WIB
DJP dan OJK teken nota kesepahaman, tentang apa?


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat penelusuran Wajib Pajak (WP) yang juga merupakan nasabah bank lewat aplikasi pembukaan rahasia nasabah secara elektronik.

Dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif, saat ini DJP dan OJK mengelola dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik DJP dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan dari Menteri Keuangan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto. Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Melalui dua aplikasi yang saling terhubung dalam satu sistem ini, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula enam bulan menjadi dua minggu. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nota kesepahaman ini adalah salah satu bentuk dan cara untuk menaikkan kredibilitas Ditjen Pajak untuk dapatkan data-data yang legitimate dan faktual agar DJP bisa berikan gambaran kepada WP.

“Ditjen Pajak dalam proses penegakan hukum seperti bukper, penyidikan dan penagihan butuh data yang akurat. Kredibilitas Ditjen Pajak adalah melakukan koleksi secara kredibel dan disegani oleh WP,” ujar Sri Mulyani di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/3).

Ia mengatakan, disegani yang dimaksud adalah ketika petugas pajak datang ke WP tidak membawa angka yang datang dari langit sehingga WP bisa mendapat perhitungan yang akurat atas kewajibannya.

Muliaman menambahkan, aplikasi ini juga memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank.

“Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×