kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

DJP Coba Jurus Baru Awasi Pajak BUMN, Pertamina Jadi yang Pertama


Senin, 13 Juli 2026 / 16:22 WIB
DJP Coba Jurus Baru Awasi Pajak BUMN, Pertamina Jadi yang Pertama
ILUSTRASI. DJP Coba Jurus Baru Awasi Pajak BUMN, Pertamina Jadi yang Pertama (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). 

Melalui skema ini, DJP mengubah pola pengawasan pajak dengan mengedepankan komunikasi dan keterbukaan sejak awal transaksi, bukan lagi menunggu munculnya persoalan perpajakan. 

Program tersebut diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis. 

Kehadiran para pemangku kepentingan itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi dan tata kelola yang lebih baik. 

Baca Juga: DJP Ubah Cara Awasi Pertamina, Tak Lagi Tunggu Masalah Pajak Muncul

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan Co-operative Compliance mengubah hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Menurut dia, pembahasan risiko perpajakan dilakukan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka serta didukung integrasi data perpajakan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo. 

Dalam uji coba tersebut, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama untuk pelaksanaan Co-operative Compliance selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. 

Program ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. 

Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessmentatas Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program. 

Baca Juga: DJP Akan Gali Potensi Pajak dari Sektor Informal, Siap Gelar Konsultasi dengan DPR

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan, kepercayaan sebagai mitra pertama menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. 

Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan. 

Inisiatif tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. 

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi. 

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap praktik tersebut dapat menjadi model yang direplikasi oleh BUMN lainnya. 

DJP menjelaskan, pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Ke depan, otoritas pajak berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi yang lebih luas. 

Bimo berharap pendekatan baru tersebut dapat menjadi fondasi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern dan berbasis kepercayaan.

"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.

Baca Juga: DJP Akui Penerimaan Pajak Belum Tembus 50% Target APBN 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×