kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJP berharap KSWP dapat bersinergi dengan ILAP


Selasa, 30 Juli 2019 / 17:28 WIB
DJP berharap KSWP dapat bersinergi dengan ILAP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) berharap Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat bersinergi dengan berbagai Instansi, Lembaga Pemerintahan, Asosiasi dan berbagai Pihak Lainnya (ILAP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan KSWP sebagai program sinergi berbagai ILAP dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia dengan memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan para pemohon Layanan Publik Tertentu.

Setelah baru beberapa Kemeterian dan ILAP yang terdaftar dalam KSWP telah memberikan dampak positif tidak hanya terkait perpajakan tetapi juga terkait peningkatan kualitas pemohon dan kualitas layanan publik yang diberikan.

“Sehingga baik proses pengadministrasian maupun pemberian layanan publik menjadi tepat sasaran,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Hertu berharap dengan dilakukan optimalisasi dan perluasan implementasi KSWP di berbagai Layanan Publik Tertentu, ke depannya KSWP diharapkan mampu menjadi dasar dalam pembuatan profil perizinan publik yang terintegrasi sehingga meningkatkan transparansi pelayanan dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di bidang pelayanan publik.

KSWP juga diharapkan menjadi motor penggerak bagi terwujudnya sebuah paradigma baru kepatuhan perpajakan sukarela bagi pemohon layanan publik tertentu dan masyarakat pada umumnya.

Sinergi KSWP dengan ILAP pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik culas seperti korupsi.

Bentuk sinerginya berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sehingga penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

KSWP terdiri atas dua variable. Pertama, validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.

Dengan adanya KSWP yang dilakukan oleh ILAP sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu kepada publik maka diharapkan akan meningkatkan kepatuhan perpajakan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, sekaligus meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, dalam hal ini DJP sehingga memperkuat basis data perpajakan.

Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat pemberian Layanan Publik Tertentu tidak mempengaruhi waktu pemberian layanan, mengingat proses yang dilakukan cukup mudah yakni melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi secara daring dengan realtime service.

Kata Hestu, masyarakat pun dapat mengecek sendiri status wajib pajaknya melalui saluran aplikasi iKSWP pada akun pajaknya dengan mengakses djponline.pajak.go.id atau infokswp.pajak.go.id sebelum melakukan perizinan tertentu ke ILAP.

Dia bercerita KSWP berlandaskan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bersama Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Pimpinan KPK, Bappenas, Kemendagri, KemenPAN, dan KSP) tanggal 19 Oktober 2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

Merujuk dari Perpres tersebut, perluasan dan optimalisasi implementasi KSWP di 28 Kementerian dan Lembaga telah ditetapkan sebagai salah satu kriteria keberhasilan pencegahan korupsi di bidang Keuangan Negara pada Aksi Nasional Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.

Kedua puluh delapan Kementerian dan Lembaga itu terdiri dari atas 12 Kementerian dan Lembaga yang telah diamanatkan sebelumnya oleh Inpres 7 Tahun 2015 dan Inpres 10 Tahun 2016 ditambah 16 Kementerian dan Lembaga yang diwajibkan melakukan pengimplementasian KSWP pada layanan publiknya mulai 2019-2020.

Kedua 28 Kementerian dan Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian Perdagangan;
8. Kementerian Kesehatan;
9. Kementerian Perindustrian;
10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil  dan Menengah;
11. Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13. Kementerian Keuangan;
14. Kementerian Pertanian;
15. Kementerian Perhubungan;
16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Kementerian Agama;
18. Kementerian Pariwisata;
19. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
20. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
21. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
22. Kementerian Ketenagakerjaan;
23. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang  dan Jasa  Pemerintah;
25. Badan Kepegawaian Negara;
26. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
27. Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
28. Badan Standardisasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×