kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP bekuk wajib pajak karena kasus faktur pajak fiktif, rugikan negara Rp 10,2 miliar


Selasa, 23 November 2021 / 13:15 WIB
DJP bekuk wajib pajak karena kasus faktur pajak fiktif, rugikan negara Rp 10,2 miliar
ILUSTRASI. Ditjen Pajak membekuk wajib pajak bandel karena kasus faktur pajak fiktif dan merugikan negara Rp 10,2 miliar.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekuk wajib pajak (WP) berinisial HI (39 tahun) atas dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun kerugian negara yang diakibatkan faktur pajak fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan, tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada hari Kamis (18/11/2021) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Aim menyebut, HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Aksi tesebut dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.

"Penyerahan tanggung jawab tersangka HI beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan I ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Aim dalam konferensi pers, Selasa (23/11).

Baca Juga: Jalankan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 43 aturan pelaksana akan diterbitkan

Lebih lanjut, tersangka HI, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP. Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

Aim menegaskan, selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.

Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya.

"Penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujarnya.

Selanjutnya: Setoran PPh Badan dan PPN melonjak, jadi andalan penerimaan pajak akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×