Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 untuk memperingati Hari Pajak Tahun 2024.
Acara tersebut diadakan untuk mengumumkan daftar grup perusahaan dengan pembayaran pajak terbesar di Indonesia tahun 2023 serta memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berkontribusi besar.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/7), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa acara ini mengumpulkan sejumlah wajib pajak grup besar. Suryo menjelaskan bahwa acara tersebut terinspirasi dari film "Agak Laen" yang menekankan perlunya perubahan dalam cara DJP beroperasi.
Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, menyoroti bahwa daftar grup pembayar pajak terbesar 2023 adalah wajib pajak badan.
Baca Juga: Djarum dan Adaro Masuk Daftar Grup Perusahaan dengan Setoran Pajak Terbesar
Ia menekankan bahwa kewajiban pajak yang disetor oleh grup seperti Djarum Group, Adaro Group, Bayan Resources Group, Indofood Group, dan Sinarmas Group adalah pajak penghasilan badan (PPhB), bukan pajak pribadi pemilik perusahaan.
"Artinya, perusahaan-perusahaan tersebutlah yang membayar pajak, bukan pemiliknya secara pribadi," kata Maftuchan kepada Kontan, Selasa (30/7). Maftuchan juga mencatat bahwa kontribusi pajak dari kekayaan individu super kaya masih sangat minim, meskipun kekayaan mereka meningkat tajam selama pandemi Covid-19.
Menurut Maftuchan, kekayaan Robert Hartono dan Michael Hartono naik sekitar Rp 5 triliun pada 2023, sementara kekayaan Anthoni Salim naik sekitar Rp 43 triliun pada tahun yang sama.
Total kekayaan bersih 50 orang terkaya di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 252 miliar, dengan kenaikan kumulatif sebesar 40% pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
The Prakarsa memperkirakan bahwa potensi tambahan penerimaan dari pajak kekayaan bisa mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 155,3 triliun per tahun, jika diterapkan pada sekitar 4.600 orang Indonesia dengan kekayaan di atas US$ 10 juta atau sekitar Rp 150 miliar.
Baca Juga: Begini Propek Saham Grup Konglomerasi Penyetor Pajak Terbesar Tahun 2023
Pajak kekayaan dianggap bisa menjadi sumber pendapatan domestik yang signifikan dan mendongkrak pendapatan negara.
Maftuchan mengusulkan skema pajak kekayaan progresif dengan tarif 1%-2%, yang akan meningkatkan tarif pajak seiring dengan besarnya nilai kekayaan bersih. "Skema ini memungkinkan karena pajak yang dipungut tidak terlalu tinggi, tetapi potensi penerimaannya tetap signifikan," tambahnya.