Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Namun, para investor malah khawatir Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia. Itu karena mereka khawatir perusakan hutan yang semakin parah akan semakin menghilangkan keanekaragaman hayati dan menahan upaya global dalam memperlambat perubahan iklim.
“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” bunyi surat tersebut.
Baca juga: Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta
Sementara itu, dilansir dari The New York Times, para investor global mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut. Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan pandemi virus corona.
Di sisi lain, Bloomberg melaporkan para investor meminta video call dengan Pemerintah Indonesia untuk membahas UU Cipta Kerja. “Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif,” tulis para investor dalam surat terbuka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, 35 Investor Global Malah Khawatir",
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru
Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News