kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak tak tahu kapan revisi tax trety kelar


Jumat, 24 Agustus 2012 / 15:40 WIB
Ditjen Pajak tak tahu kapan revisi tax trety kelar
ILUSTRASI. Suasana saat warga membeli obat di apotek. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tidak dapat menargetkan kapan proses kaji ulang traktat pajak (tax treaty) bisa rampung. Pengkajian ulang traktat pajak dengan sejumlah negara mitra Indonesia masih berlarut-larut.

"Saya tidak bisa targetkan, karena itu kan sangat bergantung sama dua negara ya, masing-masing prosesnya beda-beda. Kalau membahas materinya sih tidak lama, yang lama proses ratifikasinya di masing-masing negara," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Kamis (23/8).

Menurut Fuad, pengkajian ulang traktat pajak ini difokuskan ke negara-negara besar seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Sedangkan, traktat pajak dengan negara-negara kecil dianggap tidak terlalu penting karena perdagangan Indonesia dengan negara-negara kecil itu hanya sedikit.

Fuad juga menjelaskan proses itu akan disesuaikan dengan standar pajak yang baru. Pihaknya akan terus memperbaiki dengan meminta lagi ke beberapa negara tersebut untuk melakukan revisi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah mulai mengkaji 54 traktat pajak. Agus mengklaim posisi Indonesia saat ini jauh menguntungkan daripada sebelumnya. Langkah ini diambil lantaran muncul dugaan sejumlah perusahaan migas sengaja memanfaatkan aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sebagaimana diketahui, dalam traktat pajak, tarif pajak yang ditetapkan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, tarif pajak migas dalam traktat pajak dengan Inggris hanya 10% atau dengan Malaysia sebesar 12,5%. Sementara, tarif pajak penghasilan dalam UU Migas sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×