kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak akan lakukan joint audit dengan otoritas pajak asing


Selasa, 03 Januari 2012 / 18:00 WIB
ILUSTRASI. Below Zero


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak berusaha mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan dan orang Indonesia di luar negeri. Melalui peraturan baru, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berencana melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan dan pribadi Indonesia bersama otoritas pajak di luar negeri. Kerjasama ini akan dilakukan terhadap otoritas pajak negara yang selama ini telah menjadi mitra pemerintah Indonesia atau negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Kerjasama ini untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse). Kerjasama pemeriksaan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) Yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra. Peraturan yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2011 ini baru diumumkan sore ini (3/12).

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menyatakan, pemeriksaan ke luar negeri ini pada dasarnya dalam bentuk pendampingan oleh pemeriksa pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh negara mitra untuk memenuhi permintaan informasi (exchange of information) dari Pemerintah Indonesia. Pertukaran informasi ini merupakan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara mitra.

Sebaliknya Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan pemeriksaan di dalam negeri jika ada permintaan informasi dari negara mitra. Dalam hal ini, pemeriksa pajak negara mitra dapat melakukan pendampingan pemeriksaan di Indonesia terhadap Wajib Pajak Indonesia sesuai dengan ketentuan exchange of information. Dengan kerjasama pemeriksaan ini Direktorat Jenderal Pajak berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, tahun ini dan mendatang.

Namun Ditjen Pajak tidak menjelaskan kapan akan memanfaatkan fasilitas ini untuk memeriksa wajib pajak badan dan orang pribadi yang diduga menggelapkan pajak di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×