Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Renegosiasi traktat pajak (tax treaty) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak bilang, telah menyelesaikan desain usulan renegosiasi tax treaty untuk beberapa negara besar. Hanya saja, sampai saat ini pembahasan renegosiasi masih berjalan alot.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan saat ini Dirjen Pajak telah menyelesaikan desain renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara besar seperti Belanda. Selain Belanda, Fuad bilang pemerintah juga harus menyelesaikan desain renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara besar seperti Inggris, Jepang, Korea, China dan Malaysia.
Meski desain renegosiasi tax treaty sudah disiapkan, tapi Fuad bilang belum tentu negara-negara yang bersangkutan setuju. "Ini yang bikin alot," ujarnya Selasa (24/7).
Dalam renegosiasi tax treaty ini, Fuad bilang pemerintah ingin mengembalikan besaran tax treaty sebesar 20%. Seperti diketahui, selama ini ada beberapa tax treaty yang besarannya hanya 10%. Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.
Pasalnya, jika tax treaty kembali ke besaran 20%, dari sisi penerimaan perpajakan memang meningkat, tapi dari sisi investasi bisa berkurang karena akan mengurangi minat investor menanamkan modal di Indonesia.
Fuad menekankan, desain baru tax treaty yang akan ditawarkan pemerintah akan menyesuaikan dengan model yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Selama ini, kata Fuad negosiasi tax treaty Indonesia sudah berumur sekitar 20 tahunan. Nah, "Itu kita tinggal revisi saja sebenarnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News