Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sri Mulyani menerangkan, dalam revisi PMK ini, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Untuk proses balik nama tersebut, yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh hanya sampai 31 Desember 2017. Maka memang kami harap mereka yang ikut amnesti pajak sejak semestinya bisa lakukan ini. Kami minta WP tidak menunggu sampai 31 Desember yang jatuh di hari Minggu,” katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).
Dimudahkannya proses ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan dimaksud, Sri Mulyani juga mengimbau kepada para pihak yang terkait, yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat/pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.
“Kami akan membuat MoU follow-up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU amnesti pajak, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data WP,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News