kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Sri Mulyani teken revisi PMK 118 terkait SKB PPh


Jumat, 17 November 2017 / 12:58 WIB
Sri Mulyani teken revisi PMK 118 terkait SKB PPh


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sri Mulyani menerangkan, dalam revisi PMK ini, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Untuk proses balik nama tersebut, yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh hanya sampai 31 Desember 2017. Maka memang kami harap mereka yang ikut amnesti pajak sejak semestinya bisa lakukan ini. Kami minta WP tidak menunggu sampai 31 Desember yang jatuh di hari Minggu,” katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).

Dimudahkannya proses ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan dimaksud, Sri Mulyani juga mengimbau kepada para pihak yang terkait, yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat/pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.     

“Kami akan membuat MoU follow-up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU amnesti pajak, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data WP,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×