Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyidik dugaan penggelapan pajak yang melibatkan puluhan perusahaan di sektor konstruksi pada periode sebelum pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyidikan dilakukan terhadap modus pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bimo mengungkapkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan langsung meninjau langsung proses penggeledahan yang dilakukan penyelidik DJP terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menggelapkan pajak.
Salah satunya adalah PT PSM yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Sidak Perusahaan Baja di Tangerang, Diduga Gelapkan Pajak
"Tadi Pak Menteri ingin melihat bagaimana para penyelidik kami melakukan penggeledahan untuk wajib pajak yang kami duga menggelapkan pajak, melaporkan SPT tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," kata Bimo kepada awak media di Cikupa, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan adalah melaporkan penjualan tanpa memungut PPN serta menyembunyikan omzet dengan menggunakan rekening pengurus, pemegang saham, hingga rekening karyawan.
"Modus lainnya itu menggunakan rekening pengurus, rekening pemegang saham dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet," katanya.
Penyidikan saat ini difokuskan pada rentang waktu 2016 hingga 2019, atau pada periode ketika sektor konstruksi mengalami pertumbuhan pesat sebelum pandemi.
Dalam tahap awal, DJP telah mengidentifikasi tiga entitas utama yang terlibat, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
"Kita akan building case terhadap 40 perusahaan pajak, karena memang ada dugaan yang di luar tiga ini juga melakukan modus yang sama," imbuh Bimo.
Dari tiga perusahaan yang saat ini sedang disidik, DJP memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp 510 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final.
Baca Juga: Pesan Presiden Untuk Juda Agung: Bantu Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ke depan, DJP juga akan memperluas penyidikan hingga ke tingkat pemilik dan pemegang saham perusahaan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan forensik serta pengambilan data dari server perusahaan-perusahaan terkait.
Sementara itu, untuk keseluruhan 40 perusahaan yang akan dibangun perkaranya, DJP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 4 triliun per tahun pada periode 2016–2019.
Dengan demikian, potensi kerugian kumulatif selama empat tahun tersebut bisa mencapai sekitar Rp 16 triliun.
Selanjutnya: Bridgestone Indonesia Genap 50 Tahun, Perkuat Posisi di Pasar Ban lewat IIMS 2026
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Konsumsi Serat bagi Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













