kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ada 413 Ribu WP orang pribadi peserta tax amnesty dapat relaksasi lapor SPT


Rabu, 25 Maret 2020 / 17:21 WIB
ILUSTRASI. Suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Kemenkeu memberi rilaksasi kepada para peserta pemutihan pajak atau tax amnesty dalam kategori wajib pajak orang pribadi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/30/07/201


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi relaksasi kepada para peserta pemutihan pajak atau tax amnesty dalam kategori wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, wajib pajak terkait diberikan kelonggaran lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun sampai 30 April 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ada sekitar 413 ribu WP OP peserta tax amnesty yang bisa menikmati relaksasi tersebut. Sementara bagi wajib pajak bada ada sekitar 125 korporasi yang wajib menyampaikan laporan penempatan harta.

Baca Juga: Ditjen Pajak beri relaksasi untuk WP, begini kata pengamat

Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Jumat, 20 Maret 2020.

Kep-156/PJ/2020 menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program tax amnesty dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020. ?

Namun demikian, data Ditjen Pajak sebenarnya mencatat total peserta tax amnesty mencapai sekitar 974 ribu WP. Yoga menjelaskan tidak semua wajib menyampaikan laporan penempatan harta tax amnesty.

Karenanya, peserta tax amnesty yang menggunakan tarif 0,5% (WP UMKM), dan peserta tax amnesty yang hanya melakukan deklarasi harta luar negeri (tidak direpatriasi), tidak perlu menyampaikan laporan tersebut.

Baca Juga: Pandemi virus corona, Ditjen Pajak relaksasi SPT OP dan peserta tax amnesty

Di sisi lain, untuk relaksasi wajib pajak badan, Yoga bilang belum ada rencana untuk memperpanjang waktu lapor SPT. “Kami masih melihat kondisi beberapa waktu ke depan, jadi belum ada rencana relaksasi jangka waktu penyampaian bagi SPT Tahunan WP Badan,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (25/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×