kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hingga hari ini, 7,76 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan


Rabu, 18 Maret 2020 / 14:01 WIB
Hingga hari ini, 7,76 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Ilustrasi sudah ada sekitar 7,76 juga WP yang lapor pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Rabu (18/3) mencapai 7,76 juta. 

Realisasi tersebut tumbuh 12,4% dibanding periode sama tahun lalu yang masih 6,9 juta wajib pajak.

Dari sisi pertumbuhan, wajib pajak badan tercatat paling tinggi karena mencapai 225.000 WP atau lebih tinggi 16,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 193.000 wajib pajak badan. 

Baca Juga: Insentif fiskal tak efektif, eks Menkeu Chatib usul dialihkan untuk progam kesehatan

Sementara itu, untuk total wajib pajak orang pribadi baik SPT Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sampai dengan hari ini, sebanyak 7,45 juta WP  atau tumbuh 9,7% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,79 juta WP.

Lebih rinci, data DJP menunjukkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatat pertumbuhan tahunan di level 16,8% dengan realisasi SPT Tahunan sebanyak 662.287 WP. Sementara di periode sama tahun lalu, hingga tanggal 13 Maret masih di kisaran 566.870 ribu WP. 

Ditjen Pajak juga mencatat dari total 7,76 juta wajib pajak lapor SPT Tahunan, 96,1% atau sebanyak 7,4 juta wajib pajak telah melaporkannya secara online. Sementara, 312.669 wajib pajak sisanya masih menggunakan cara manual dengan lapor langsung ke kantor pajak. 

Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP OP diundur dari sebelumnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Pada tanggal itu juga menjadi batas waktu bagi WP Badan melapor SPT Tahunan-nya.

Baca Juga: Ini 45 daftar industri padat karya yang dapat insentif investment allowance

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan realisasi pelaporan SPT Tahunan diyakini dapat tumbuh positif. 

Menurut Yoga, biasanya WP semakin meningkat menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan,  masih banyak WP yang menunggu di saat-saat terakhir. “Kita lakukan kampanye, sosialisasi dan pelayanan yang maksimal,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×