kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Ditjen Pajak Perjelas Status Pajak Diaspora Indonesia


Senin, 22 Desember 2025 / 12:52 WIB
Ditjen Pajak Perjelas Status Pajak Diaspora Indonesia
ILUSTRASI. Diaspora Indonesia


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas status perpajakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau diaspora Indonesia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 tersebut, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.​

Pasal tersebut mengatur bahwa penentuan status subjek pajak luar negeri bagi WNI dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga: BI Catat Kredit Properti Tumbuh 7,4% YoY pada November 2025, Capai Rp 1.513,5 Triliun

Penilaian dimulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen di luar Indonesia, keterikatan pusat kegiatan utama, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari yang menunjukkan keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi di luar negeri.

Mekanisme pemenuhan persyaratan secara berjenjang ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1).

Selain itu, DJP mewajibkan WNI diaspora untuk menjadi subjek pajak di negara atau yurisdiksi lain. Kewajiban ini harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).

Surat keterangan tersebut harus memenuhi ketentuan administratif, termasuk masa berlaku yang ditentukan.

PER-23/PJ/2025 juga mengatur persyaratan tambahan bagi WNI yang ingin ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri, yakni telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan selama masih berstatus subjek pajak dalam negeri serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dari DJP.

Lebih lanjut, Pasal 8 menegaskan bahwa WNI yang telah memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak luar negeri diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan berstatus subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 9 mengatur bahwa penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima WNI diaspora tetap dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.

Selanjutnya: Pertamina Hulu Rokan (PHR) Genjot Produksi Minyak Lapangan Tua lewat Teknologi CEOR

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Memantul Naik, Audiera (BEAT) Menduduki Puncak Kripto Top Gainers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×