Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Februari sebesar Rp 160,84 triliun atau tumbuh 4,66% year on year (yoy). Walaupun penerimaan pajak tetap meningkat, tetapi pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 13,7%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Hestu Yoga Saksama mengatakan, pertumbuhan penerimaan yang kurang memuaskan ini disebabkan tingginya nilai restitusi dalam dua bulan terakhir. Hingga Februari 2019, restitusi PPN memang meningkat sebesar 42,55% (yoy) atau meningkat dari Rp 19,6 triliun menjadi Rp 28 triliun.
Peningkatan restitusi yang melonjak ini disebabkan adanya kebijakan percepatan restitusi yang diberlakukan pertengahan tahun lalu.
Walaupun restitusi menyebabkan penerimaan negara berkurang, tetapi restitusi merupakan hak wajib pajak.
Hestu mengatakan, adanya restitusi ini membantu wajib pajak dalam memperbaiki cashflow dan mendorong wajib pajak untuk melakukan ekspor. Bahkan, percepatan restitusi ini merupakan sebuah hal yang positif.
DJP pun optimistis penerimaan negara ke depan akan berangsur membaik bahkan meningkat lantaran permintaan restitusi akan segera kembali normal.
"Restitusi ini kan tidak selamanya tinggi terus, itu kan awal tahun karena ada percepatan restitusi, nanti akan ada satu titik restitusinya normal saja. Masih ada waktu," ujar Hestu, Rabu (20/3).
Dia pun berharap kenaikan penerimaan pajak yang tinggi sudah terlihat mulai Maret. Dia pun menambahkan, potensi penerimaan pajak tahun ini bisa dilihat di April nanti setelah masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berakhir.
"Tahun lalu ekonomi sektor-sektor industri atau yang lain itu tumbuh bagus, artinya SPT 2018 peluangnya akan bagus, sehingga PPh 29-nya kami harapkan akan tinggi. Di waktu berikutnya, basis penghitungan pasal 25 juga meningkat," terang Hestu.
Bila dilihat dari penerimaan pajak sektoral, penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat turun 11,3% menjadi Rp 36,87 triliun, sektor konstruksi dan real estate juga menurun sebesar 0,8% sementara pertumbuhan sektor perdagangan pada periode ini lebih lambat dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu.
Hestu membantah adanya perlambatan penerimaan pajak di beberapa sektor merupakan tanda melambatnya kinerja industri.
"Industrinya tidak ada masalah. PPh badanya tumbuh, PPh 21 juga tumbuh, artinya industri masih membayar karyawan, ini memang disebabkan restitusi," jelas Hestu.
Bila melihat pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis pajak, penerimaan PPh Badan memang meningkat 40,44% menjadi Rp 25,11 triliun dan PPh pasal 21 tumbuh 15,7% menjadi Rp 24,48 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News