Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.
Artinya, WP yang belum pernah diperiksa ini bisa saja masuk dalam daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) yang saat ini tengah disusun oleh Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang tidak pernah diperiksa ini menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan karena pelaporan pajaknya masih belum pernah dilakukan pengujian sama sekali.
“Karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (2/9).
Meski begitu, mengingat ini hanya merupakan satu dari sekian banyak indikator ketidakpatuhan, tidak otomatis WP yang tidak pernah diperiksa akan langsung ditetapkan tidak patuh. Sebab, masih banyak indikator lainnya yang dilihat oleh Ditjen Pajak.
“Jadi, walaupun masuk dalam DSP3, apabila indikator lainnya negatif, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) atau lainnya bagus, dia bisa saja tidak masuk ke DSP3 dan tidak dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip KONTAN, indikasi ketidakpatuhan WP dibedakan antara WP yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan WP yang terdaftar pada KPP Pratama.
Adapun, indikator ketidakpatuhan WP pada KPP Pratama juga dibedakan lagi, yakni indikator ketidakpatuhan WP Orang Pribadi dan WP Badan.
Ada tiga indikator ketidakpatuhan bagi WP OP.
Pertama, ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Kedua, WP belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama tiga tahun terakhir.
Ketiga, ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misalnya skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, dan lain-lain, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP itu.
WP Badan
Lebih banyak dari WP Orang Pribadi, terdapat sembilan indikator ketidakpatuhan WP Badan.
Pertama, ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Kedua, WP belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) selama tiga tahun terakhir.
Ketiga, analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di Kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%.
Keempat, ketidaksesuaian antara profil SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta lapangan.
Kelima, memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.
Keenam, memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi. Ketujuh, memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.
Kedelapan, WP yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25% dari total Faktur Pajak yang diterbitkan dalam satu Masa Pajak. Kesembilan, terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk WP itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News