kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ditjen Pajak kurang greget tak ungkap 81 WP


Kamis, 12 Oktober 2017 / 15:02 WIB
Ditjen Pajak kurang greget tak ungkap 81 WP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama tersebut lantaran melanggar peraturan perundang-undangan.

“Saya nggak boleh bilang (namanya). Melanggar Pasal 21 UU amnesti pajak,” katanya saat konferensi pers mengenai kasus ini di kantornya, Senin (9/10).

Adapun dia menganggap, membeberkan nama-nama para nasabah tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, pasal 34 UU KUP dan pasal 21 UU Pengampunan Pajak ini tidak bisa dipakai untuk tidak mengungkap terduga pemilik dana di Guernsey. Pasalnya, yang dilarang di pasal tersebut adalah membocorkan data/informasi yang berasal dari wajib pajak.

“Maka merilis nama-nama, termasuk kondisi kepatuhannya, ber-NPWP atau belum, menyampaikan SPT atau belum, ikut tax amnesty atau tidak, jelas bukan termasuk cakupan kerahasiaan di pasal ini,” kata Yustinus, Kamis (12/10). Dengan sikap ini, menurut Yustinus, terlihat bahwa Ditjen Pajak kurang greget dan progresif.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan bahwa aliran dana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan aparat penegak hukum Indonesia seperti militer, polisi, atau lainnya. 81 wajib pajak itu disebut merupakan orang dari dunia bisnis yang memindahkan dananya ke Singapura karena ingin berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pada 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×