kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Duit 62 WP transfer Stanchart belum tentu bersih


Selasa, 10 Oktober 2017 / 15:33 WIB
Duit 62 WP transfer Stanchart belum tentu bersih


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart)  ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).

Namun demikian, menurut Ken, belum tentu dana dari 62 orang yang sudah ikut amnesti pajak itu bersih. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penelusuran pada Surat Pernyataan Harta (SPH) wajib pajak yang terkait.

“Kami masih dalami juga apakah yang sudah ikut amnesti itu sudah laporkan semua (hartanya). Jadi ini data dan ini SPH. Kami cek apakah harta tadi sudah masuk di SPH atau belum,” kata Ken di kantornya, Senin (9/10) malam.

Nah, apabila terbukti harta itu tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, menurut Ken, ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diterapkan. “Bisa sampai ke penyidikan,” ujar dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, bagi harta yang tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 30% untuk wajib pajak orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×