kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Duit 62 WP transfer Stanchart belum tentu bersih


Selasa, 10 Oktober 2017 / 15:33 WIB
Duit 62 WP transfer Stanchart belum tentu bersih


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart)  ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).

Namun demikian, menurut Ken, belum tentu dana dari 62 orang yang sudah ikut amnesti pajak itu bersih. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penelusuran pada Surat Pernyataan Harta (SPH) wajib pajak yang terkait.

“Kami masih dalami juga apakah yang sudah ikut amnesti itu sudah laporkan semua (hartanya). Jadi ini data dan ini SPH. Kami cek apakah harta tadi sudah masuk di SPH atau belum,” kata Ken di kantornya, Senin (9/10) malam.

Nah, apabila terbukti harta itu tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, menurut Ken, ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diterapkan. “Bisa sampai ke penyidikan,” ujar dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, bagi harta yang tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 30% untuk wajib pajak orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×