Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP). Adapun salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.
Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Kalau kami melihat bahwa pengenaan PPh atas natura ini sebenarnya lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja, karena ini sifatnya biaya yang terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek PPh," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).
Baca Juga: Ramai Isu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Namun, Suryo mengatakan, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura seperti yang sudah tertuang dalam PP 55/2022, seperti makanan minuman hingga seragam dan sejenisnya. Namun, katanya, pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjelaskan secara detail mengenai pengenaan pajak atas natura ini.
"Di PMK ketika nanti diterbitkan di situ akan kami sampaikan apa-apa saja sebetulnya barang dan jasa yang memang dikecualikan dari penghasilan bagi penerima natura," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News