kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Klaim Pengenaan Pajak atas Natura Berikan Keadilan Bagi Pemberi Kerja


Rabu, 04 Januari 2023 / 15:30 WIB
Ditjen Pajak Klaim Pengenaan Pajak atas Natura Berikan Keadilan Bagi Pemberi Kerja
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP). Adapun salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kalau kami melihat bahwa pengenaan PPh atas natura ini sebenarnya lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja, karena ini sifatnya biaya yang terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek PPh," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).

Baca Juga: Ramai Isu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Namun, Suryo mengatakan, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura seperti yang sudah tertuang dalam PP 55/2022, seperti makanan minuman hingga seragam dan sejenisnya. Namun, katanya, pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjelaskan secara detail mengenai pengenaan pajak atas natura ini.

"Di PMK ketika nanti diterbitkan di situ akan kami sampaikan apa-apa saja sebetulnya barang dan jasa yang memang dikecualikan dari penghasilan bagi penerima natura," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×