kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Kepatuhan WP melaporkan SPT baru 61,7%


Rabu, 03 April 2019 / 12:31 WIB
Ditjen Pajak: Kepatuhan WP melaporkan SPT baru 61,7%


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kepatuhan wajib (WP) pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baru sebesar 61,7%.

Pasalnya, hingga 1 April 2019, DJP baru menerima 11,3 juta SPT Tahunan termasuk yang disampaikan oleh wajib pajak badan sebanyak 278.000. Padahal, terdapat 18,34 juta WP wajib lapor SPT Tahunan.

Tahun ini target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang dipatok DJP pun sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta.

Meski kepatuhan pelaporan SPT masih jauh dari target, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu, pelaporan SPT Tahunan sekitar 10,6 juta.

"Untuk wajib pajak sendiri, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, ada peningkatan 7,75%, dari 10,23 juta menjadi 11,03 juta," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4).

Sementara itu, April ini merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Hestu mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhanWP  badan, DJP akan meneruskan strategi yang telah dilakukan terhadap WP orang pribadi seperti mengirimi wajib pajak badan email sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPTnya.

"Mengingat jumlah wajib pajak badan yang wajib lapor SPT Tahunan tidak sebanyak orang pribadi, tetapi hanya sekitar 1,5 juta WP, nanti AR di KPP akan proaktif menghubungi WP-nya masing-masing untuk lapor SPT Tahunan," tutur Hestu.

Sementara itu, DJP tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melapor walaupun telah terlambat.

Sebagai pengingat, sesuai dengan Undang-Undang KUP, bila SPT tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×