Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.600 wajib pajak telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE hingga pertengahan Oktober 2026.
Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam aturan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules / GloBE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, seluruh proses pendaftaran dan administras wajib pajak GloBE dilakukan melalui sistem Coretax.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat menambahkan status secara mandiri melalui akun wajib pajaknya di Coretax.
"Implementasi Pilar 2 itu platformnya ya pakai coretax. Data kita turunkan di taxpayer account lewat coretax," ujar Bimo kepada awak media, Rabu lalu (14/10/2026).
Baca Juga: DJP Terima Hasil Audit Restitusi Pajak yang Diminta Purbaya
Bimo menambahkan, data yang tersedia di Coretax akan menjadi acuan bagi kantor pusat DJP untuk mengingatkan jajaran di daerah, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan Pilar 2 diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi antara kantor pusat dan unit vertikal DJP.
Sebelumnya, DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Dalam beleid tersebut, perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp 15 triliun per tahun wajib masuk dalam skema Pajak Minimum Global.
Ketentuan ini berlaku apabila ambang batas tersebut terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
"Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah mulai menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% sesuai kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Perusahaan yang masuk cakupan GloBE diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
DJP juga dapat menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE, termasuk pelaporan pajak tambahan berdasarkan skema Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Khusus entitas induk utama grup multinasional, DJP juga mewajibkan penyampaian GloBE Information Return (GIR) yang memuat struktur grup, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga perhitungan pajak tambahan global.
Baca Juga: BPKP Susun Laporan Audit Restitusi Pajak, Telusuri Dugaan Kebocoran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














