kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak jabarkan sejumlah tantangan penerimaan pajak pada 2021


Kamis, 04 Februari 2021 / 11:37 WIB
Ditjen Pajak jabarkan sejumlah tantangan penerimaan pajak pada 2021
ILUSTRASI. Sejumlah stimulus pajak yang diberikan pemerintah untuk mengerek ekonomi bakal berdampak pada penerimaan pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona masih menjadi permasalahan utama ekonomi hingga saat ini. Namun, pemerintah tetap bergerak memberikan stimulus dan insentif fiskal agar ekonomi bisa bertahan. Hanya saja, langkah tersebut akan memberikan konsekuensi terhadap penerimaan pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak yang diberikan kepada para wajib pajak akan menjadi tantangan baru di tahun ini. Yoga mencatat, setidaknya ada dua poin besar yang akan memengaruhi penerimaan pajak.

Pertama, perpanjangan insentif pajak dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang  Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memberikan enam insentif pajak hingga 30 Juni 2021.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), Kedua, PPh Final UMKM DTP. Ketiga, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Keenam, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Kejar penerimaan, Ditjen Pajak bidik potensi di empat sektor ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, dari insentif perpajakan tersebut, sekiranya pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 42 triliun. Bahkan bisa mencapai Rp 60 triliun apabila insentif pajak untuk sektor kesehatan dan farmasi ikut dihitung.

Kedua, Yoga mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, pemerintah memberikan beberapa relaksasi pajak. Pertama, penurunan PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Ini berlaku sejak pertengahan tahun lalu, sehingga pada tahun ini akan berlangsung di sepanjang tahun.

Ketiga, pembebasan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri. “Untuk ini dampak ke penerimaan pajak mulai efektif akhir 2020 lalu, berdampak terhadap penerimaan pajak tahun ini maka akan berlanjut,” kata Yoga dalam acara Economic and Taxation Outlook 2021, Kamis (4/2).

Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari proyeksi tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun. Artinya, target penerimaan pajak 2021, naik 14,9% dari pencapaian 2020.

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×