Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pegadaian (Persero) hari ini (18/11), menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antar platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sinergi pihaknya bersama Pegadaian merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Suryo bilang bagi Ditjen Pajak, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka otoritas pajak dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.
Baca Juga: Ini mekanisme BSU Kemendikbud bagi lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer
Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding. Dengan demikian, Suryo menilai kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Sementara bagi wajib pajak, transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
DJP berharap kerja sama dengan Pegadaian sebagai BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan.
“Dengan demikian administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” kata Suryo saat menghadiri acara Nota Kesepemahaman Ditjen Pajak dengan Pegadaian, Rabu (18/11).
Selanjutnya: Begini sanksi bagi pelaku pidana pajak dalam UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News