kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Ditjen Pajak ingin tarif materai jadi Rp 10.000


Selasa, 30 Juni 2015 / 20:22 WIB
Ditjen Pajak ingin tarif materai jadi Rp 10.000


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu poin perubahan yang diusulkan Ditjen Pajak yaitu perubahan tarif bea meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya berencana mengubah pemberlakukan pengenaan meterai selama ini yang terdiri dari dua tarif menjadi satu tarif. Adapun tarif meterai yang diusulkan yaitu sebesar Rp 10.000.

Padahal sebelumnya Ditjen Pajak mengumumkan akan mengubah dua jenis tarif meterai yang berlaku saat ini. Meterai bertarif Rp 3.000 akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 untuk dokumen dengan nilai nominal tertentu. Sementara meterai bertarif Rp 6.000 akan dinaikkan menjadi Rp 18.000 untuk dokumen dengan nilai nominal tertentu.

"Kami ingin ada kemudahan dan kami tidak terlalu ingin memisahkan antara satu dokumen dengan dokumen lain, makanya hanya dibuat satu tarif saja," kata Mekar, Selasa (30/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×