kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Ditjen Pajak ingin tarif materai jadi Rp 10.000


Selasa, 30 Juni 2015 / 20:22 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu poin perubahan yang diusulkan Ditjen Pajak yaitu perubahan tarif bea meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya berencana mengubah pemberlakukan pengenaan meterai selama ini yang terdiri dari dua tarif menjadi satu tarif. Adapun tarif meterai yang diusulkan yaitu sebesar Rp 10.000.

Padahal sebelumnya Ditjen Pajak mengumumkan akan mengubah dua jenis tarif meterai yang berlaku saat ini. Meterai bertarif Rp 3.000 akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 untuk dokumen dengan nilai nominal tertentu. Sementara meterai bertarif Rp 6.000 akan dinaikkan menjadi Rp 18.000 untuk dokumen dengan nilai nominal tertentu.

"Kami ingin ada kemudahan dan kami tidak terlalu ingin memisahkan antara satu dokumen dengan dokumen lain, makanya hanya dibuat satu tarif saja," kata Mekar, Selasa (30/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×