kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ditjen Pajak sandera penunggak pajak Rp 1,2 M


Selasa, 30 Juni 2015 / 11:28 WIB
Ditjen Pajak sandera penunggak pajak Rp 1,2 M


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) seorang penunggak pajak berinisial TJ seorang laki-laki berusia 65 tahun, Senin (29/6) kemarin. TJ merupakan Direktur PT TTM, yang merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, PT TTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. PT TTM lanjut Catur, telah menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2014 lalu.

"Itu sudah final karena upaya hukum yang dimiliki, dia sudah ajukan keberatan kemudian ditolak, banding ditolak, dan peninjauan kembali juga ditolak," ungkap Catur di Lapas Salemba, Selasa (30/6).

TJ disandera berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×