Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang. Kemenkeu menghapus kategori keluarga sebesar US$ 1.000 per keluarga.
Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
PMK baru yang menatur beleid itu kini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi (Kemenkumham) dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Meski begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan negara. Sebab, potensi penerimaan bea masuk dari impor barang penumpang tidak lebih dari Rp 10 miliar per tahun.
"Bahkan hanya Rp 5 miliar per tahun. Jadi secara APBN sangat tidak signifikan, tetapi noisenya sangat gede banget. Apalagi kalau sampai masuk medsos," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12).
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang bepergian ke luar negeri menjadi lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain menaikkan threshold, Sri Mulyani melalui revisi PMK tersebut juga menyederhanakan tarif bea masuk impor barang penumpang menjadi tarif tunggal sebesar 10%.
Selain itu, juga menetapkan batas jumlah barang tertentu yang bebas bea masuk sepanjang digunakan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan. Beberapa diantaranya, yaitu 10 potong pakaian, dua barang elektronik, dua jam tangan, dan tiga tas.
Sri Mulyani menegaskan, aturan ini berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News