kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Catat Jumlah Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Tahunan 9,47 Juta


Senin, 28 Maret 2022 / 21:25 WIB
Ditjen Pajak Catat Jumlah Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Tahunan 9,47 Juta
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ditjen Pajak Catat Jumlah Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Tahunan 9,47 Juta


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utama mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan terus bertambah walaupun data yang masuk lebih rendah jika dibandingkan pada SPT tahunan tahun lalu.

“Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk. Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui DJP Online, 4 Hari Berakhir

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, untuk SPT tahunan dari wajib pajak pribadi mengalami pertumbuhan 0,05% dari tahun 2021. Hal ini dikarenakan masa pelaporan SPT tahunan pada wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, dalam artian masa pelaporan hanya tersisa 3 hari saja jika dibandingkan wajib pajak badan.

“Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir 2022 besok penyampaiannya,” tambahnya.

Baca Juga: Tinggal Seminggu, Ini Cara Lapor SPT Pajak Secara Mudah di DJP Online

Suryo juga mengungkapkan mengenai kesiapan pelaporan SPT Tahunan, DJP masih terus berusaha meningkatkan kapasitas dengan menambahkan beberapa server dan menyediakan fasilitasi penyampaian melalui e-form dan e-filing.

“Kalau e-filing itu untuk yang kira-kira dalam pengisiannya setengah jam bisa terselesaikan dan bisa disubmit secara elektronik. Sedangkan kalau e-form itu yang durasi pengisiannya lebih dari setengah jam. Dan e-form tidak perlu dikonversikan ke dalam bentuk yang lain,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×