Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut.
Wacana ini mencuat lantaran pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan yang berkaitan erat dengan kesehatan dan organ reproduksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai usulan masyarakat mengenai perubahan kebijakan perpajakan, termasuk terkait barang kebutuhan pokok.
Menurutnya, setiap usulan pembebasan pajak dapat dipertimbangkan melalui kajian terlebih dahulu. Pemerintah perlu melihat besarnya dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat sekaligus memperhitungkan konsekuensinya terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 Miliar
"Pemerintah pada prinsipnya sangat terbuka untuk kajian terhadap apa pun yang diusulkan oleh masyarakat. Sepanjang memang nanti hasil kajian tersebut bisa membuktikan bahwa dampaknya bagi masyarakat cukup besar, begitu juga tidak mengganggu penerimaan negara," ujar Inge dalam acara Seminar Nasional Taxplore UI 2026, Kamis (5/11).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Namun, tidak semua barang yang dianggap sebagai kebutuhan masyarakat otomatis memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan suatu barang atau jasa sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.
Dalam konteks pembalut, isu pengenaan PPN menjadi perhatian karena produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pembalut juga berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan organ reproduksi.
Inge menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membahas usulan tersebut. Meski demikian, keputusan mengenai perubahan fasilitas perpajakan harus didasarkan pada hasil kajian yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kondisi penerimaan negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 Triliun
Dalam penyusunan kebijakan perpajakan, DJP turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk melakukan berbagai kajian.
Inge menyebut, kebijakan perpajakan pada akhirnya diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
