kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Ditjen Pajak Akui Sulit Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Digital Asing


Rabu, 14 Oktober 2026 / 15:49 WIB
Ditjen Pajak Akui Sulit Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Digital Asing
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengawasi kepatuhan perpajakan perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. 

Kendala tersebut terutama berkaitan dengan keterbatasan akses data, verifikasi laporan pajak, serta keberadaan perusahaan yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Rosmauli menyampaikan bahwa transaksi digital lintas negara tidak melalui proses kepabeanan. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

Kondisi ini membuat otoritas pajak tidak memiliki data perbatasan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seluruh operator asing yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Transaksi-transaksi ini tidak melewati proses kepabeanan sehingga kami tidak memiliki data perbatasan,” ujar Rosmauli dalam acara The 7th BRITACOF, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, keterbatasan tersebut membuat Ditjen Pajak kesulitan mengidentifikasi perusahaan digital asing yang seharusnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Selain persoalan akses data, DJP juga menghadapi tantangan dalam memantau kepatuhan perusahaan setelah mereka ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Rosmauli menjelaskan, DJP memiliki keterbatasan data pembanding untuk memverifikasi laporan yang disampaikan perusahaan digital asing. Terlebih, perusahaan beserta catatan transaksinya berada di yurisdiksi yang berbeda.

"Setelah suatu operator ditunjuk sebagai pemungut pajak, memeriksa kepatuhannya juga cukup sulit," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus

Persoalan lainnya adalah meyakinkan perusahaan digital asing agar bersedia menerima penunjukan sebagai pemungut pajak.

Ketiadaan bentuk usaha tetap di Indonesia juga membuat komunikasi sehari-hari antara otoritas pajak dan perusahaan menjadi kurang efektif.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, DJP menempuh sejumlah pendekatan, mulai dari pemanfaatan data lintas sumber hingga penguatan analisis untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan.

Rosmauli menjelaskan, DJP menggunakan data dari berbagai sumber, termasuk data pembayaran dan kepabeanan. 

Otoritas pajak juga memanfaatkan pelaporan pihak ketiga serta pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk mengidentifikasi operator dan memproses laporan mereka.

DJP juga perlu membangun analisis berbasis data untuk memprioritaskan perusahaan yang laporan PPN-nya tidak konsisten dengan volume aktivitas bisnisnya.

Di samping itu, DJP menilai penyederhanaan proses penunjukan dan pelaporan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan digital asing. 

Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak

Komunikasi yang jelas dan konsisten diperlukan agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, termasuk bagi perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Rosmauli menegaskan, penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak dapat berjalan efektif apabila otoritas pajak mampu mengidentifikasi perusahaan yang bersangkutan dan memverifikasi laporan yang disampaikan.

Namun, upaya pengawasan tersebut tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh satu negara. Kerja sama internasional diperlukan untuk menutup kesenjangan data melalui pertukaran informasi, penyelarasan pendekatan pelaporan, dan berbagi pengalaman antarnegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×