Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberi keringanan pajak kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar mengatakan, Ditjen Pajak tidak akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBB hingga Desember 2018.
"Nantinya itu akan diberikan keringanan dengan tidak diberikan sanksi apabila terlambat dan diberikan waktu untuk melakukan pelaporan pembayarannya sampai dengan 31 maret 2019," ujar Arif, Rabu (3/10).
Menurut Arif, keringanan yang diberikan pada wajib pajak di Palu dan Donggala ini sama dengan keringanan yang telah diberikan kepada korban bencana di Lombok.
Arif mengungkap, Perdirjen terkait keringanan pajak ini sudah diterbitkan dan diharakan dapat diterapkan mulai besok.
Tak hanya itu, Arif menambahkan, Ditjen Pajak sedang berdiskusi untuk memberikan keringan lainnya yakni keringanan pembayaran PPh pasal 25, pasalnya Ditjen Pajak memperkirakan akibat bencana yang dialami, kegiatan ekonomi di wilayah tersebut tidak berjalan dengan baik.
"Jadi kami sedang berdiskusi untuk memberikan keringanan kewajiban angsuran bulanan untuk PPh pasal 25. Ini sedang kami pikirkan seperti apa pemberian keringanannya," tandas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News