Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Maka, persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan angkutan laut wajib membayar PPN yang terutang dalam waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Apabila PPN tidak dibayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Yoga menegaskan, aturan Ditjen Pajak ini tidak serta merta untuk menguntungkan negara tertentu. Yang jelas ini sebagai cara resiprokal dalam hal pembebasan PPN atas jasa kepelabuhanan tertentu.
Sejalan, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku dua arah, sehingga jika Indonesia tidak memperoleh hal seru dari ke 41 negara tersebut maka mereka juga tidak bisa mencicip pembebasan PPN.
Selain itu, ada kriteria mengenai dioperasikan baik pleh perusahaan angkutan laut nasional maupun asing yang melakukan kegiatan angkutan laut internasional. “Jadi ini bisa menguntungkan baik untuk Indonesia maupun negara lain,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id.
Meski begitu, otoritas tidak memungkiri bahwa beleid ini akan berpengaruh kepada penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) khususnya di sektor transportasi dan pergudangan.
Baca Juga: Ditjen pajak kejar wajib pajak sampai ke luar negeri, ini negara yang bakal disasar
PPN atas jasa kepelabuhan tertentu seperti jasa labuh, tunda, tambat, bongkar muat peti kemas tersebut diserahkan oleh Badan Usaha Pelabuhan seperti PT Pelindo.
Adapun pemerintah menargetkan penerimaan PPN DN sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 426,2 triliun tumbuh 23% dari realisasi akhir tahun 2019 yang hanya mencapai Rp 346,31 triliun setara 84,33% dari target yang ditetapkan pemerintah.
Pencapaian tahun lalu juga hanya tumbuh melambat 3,71% year on year (yoy) dibanding kinerja PPN DN di tahun sebelumnya yang tumbuh 6,23% secara tahunan.
Informasi saja, Surat edaran ini memberikan penjelasan tentang pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, ruang lingkup jasa pelayanan barang, syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.
Kemudian menegaskan syarat asas timbal balik dari negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing, penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, dan kewajiban pembayaran PPN yang telah dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News