Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-DENPASAR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses serah terima sistem Coretax dari vendor LG CNS-Qualysoft Consortium pada 2026 akan melalui pengawasan ketat dan audit berlapis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini Coretax memasuki masa latency atau masa penjaminan, di mana sistem belum boleh dimodifikasi dan sedang diuji di lingkungan layanan serta proses bisnis internal.
"Jadi akan ada audit deliverables. Jadi ini sangat governance sekali yang akan dilakukan oleh pihak independen, kalau tidak salah dari Deloitte," ujar Bimo dalam Media Gathering di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: 9 Jutaan Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax, Simak Caranya Agar Mudah Lapor SPT!
Ia menambahkan, audit tersebut akan memastikan seluruh output yang dijanjikan vendor dalam kontrak benar-benar terpenuhi.
Selain Deloitte, DJP juga telah menunjuk lembaga independen lain, kemungkinan dari universitas, untuk mengaudit sisi teknologi informasi.
"Kalau tadi Deloitte mengaudit deliverables yang tercantum di dalam kontrak, akan ada lembaga independen lain, dari universitas kayaknya, itu yang akan mengaudit IT-nya mulai minggu depan," katanya.
Tak hanya aspek teknis, DJP juga meminta pendapat hukum (legal opinion) dari lembaga independen sebagai bagian dari uji kelayakan hukum (legal due diligence) sebelum sistem diserahterimakan.
Bimo menjelaskan bahwa tim internal DJP kini sudah sangat hands on dan menyiapkan pengembangan yang akan diterapkan segera setelah serah terima dilakukan pada 2026.
Menurutnya, setiap hari DJP menemukan kebutuhan peningkatan untuk membuat proses analisis, ekstraksi data, hingga benchmarking menjadi lebih nyaman dan efisien.
"Algoritma-algoritma untuk pengembangan sistem ini sudah siap. Jadi begitu nanti serah terima, kami akan langsung masukkan algoritma baru," katanya.
Baca Juga: PPh OP dan PPh 21 Turun 12,8%: Kemenkeu Pastikan Akan Normal Kembali pada 2026
Bimo mengungkapkan bahwa saat ini sistem masih dalam kondisi steril karena berada di bawah masa penjaminan dari vendor. Tidak ada modifikasi yang boleh dilakukan hingga proses serah terima resmi.
Bimo optimistis, setelah sistem berada sepenuhnya dalam kontrol DJP, berbagai pengembangan akan membuat proses bisnis internal semakin kuat dan pelayanan kepada wajib pajak lebih baik.
"Mudah-mudahan nanti pada saat sudah masuk ke kami, sudah kami kembangkan sendiri, akan lebih baik untuk proses bisnis internal kami, khususnya untuk pelayanan para wajib pajak," pungkasnya.
Selanjutnya: Huawei Mate 80 Pro Max: Spesifikasi Lengkap dan Daftar Harga Resmi
Menarik Dibaca: Sunscreen Baru Amaterasun, Begini Cara Pakainya agar Perlindungan Lebih Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













