kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.859   102,00   0,57%
  • IDX 6.231   24,69   0,40%
  • KOMPAS100 824   3,77   0,46%
  • LQ45 631   0,20   0,03%
  • ISSI 220   1,70   0,78%
  • IDX30 359   -1,00   -0,28%
  • IDXHIDIV20 445   -2,06   -0,46%
  • IDX80 95   0,43   0,45%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 116   -0,60   -0,52%

Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri


Kamis, 13 Februari 2020 / 14:56 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya,  persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral atau multilateral or bilateral competent authority agreement, persetujuan antar pemerintah atau intergovernmental agreement, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. 

Dirjen Pajak segera mengumpulkan informasi berupa kumpulan data, angka, huruf, kata. Kemudian, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, 

Baca Juga: Atur strategi, Ditjen Pajak mengejar setoran SPT Tahunan

Lalu, informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang serta dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×