kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Kereta Api meneken kontrak IMO 2019 senilai Rp 1,1 triliun


Jumat, 04 Januari 2019 / 17:44 WIB
Ditjen Kereta Api meneken kontrak IMO 2019 senilai Rp 1,1 triliun
Penandatanganan kontrak IMO Ditjen Perkeretaapian dengan PT KAI


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Sebelumnya pada 31 Desember 2018 lalu, Ditjen Perkeretaapian telah menandatangani subsidi Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation atau PSO).

Selain penandatanganan kontrak IMO, pada saat yang bersamaan juga dilaksanakan penandatanganan kontrak angkutan KA Perintis yang dilaksanakan pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja pengembangan lalu lintas dan peningkatan angkutan kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Ruang lingkup pekerjaan IMO tahun anggaran 2019 meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan pengoperasian prasarana kereta api.

Perawatan tersebut terdiri atas perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas operasi kereta api. Sedangkan pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan.

Selain itu, terdapat juga telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan pekerjaan kebersihan, keindahan dan Keamanan (K3).

Untuk Tahun 2019, nilai kontrak IMO adalah sebesar Rp 1,1 triliun yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Untuk kontrak Angkutan KA Perintis tahun 2019, anggaran yang disediakan sebesar Rp 183 miliar yang bersumber dari APBN. Kontrak angkutan perintis tahun ini mengalami perubahan untuk kereta api yang melayani pada tahun 2018 lalu namun KA Jenggala dan KA Siliwangi masih termasuk dalam pembiayaan KA Perintis. Pada 2019, kedua kereta tersebut dialihkan dalam skema pembiayaan PSO.

Tahun 2019 ini yang termasuk dalam KA Perintis adalah sebagai berikut :
1. Penugasan KA Cut Mutia dengan lintas pelayanan Kreung Mane – Bungkah – Krueng Geukeuh
2. Penugasan KA Bandara Lembah Anai dengan lintas Pelayanan Lubuk Alung – Kayu Tanam
3. Penugasan KA Bandara Internasional Minangkabau lintas Padang - BIM
4. Penugasan KA Kertalaya lintas Kertapati - Indralaya
5. Penugasan LRT Sumatera Selatan lintas Bandara - Stasiun DJKA
6. Penugasan KA Batara Kresna lintas pelayanan Purwosari - Wonogiri
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengalokasian subsidi PSO dan KA Perintis merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transportasi umum massal yang terjangkau dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. "Untuk menjaga kehandalan, keamanan dan keselamatan dari pengoperasian prasarana perkeretaapian," kata Budi di Kantornya, Jumat (4/1).
 
Pemerintah berharap dengan adanya layanan subsidi PSO Kereta Api, kereta api perintis dan pembiayaan perawatan prasarana perkeretaapian menaikkan minat masayarakat untuk mau beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke penggunaan moda transportasi kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×