kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.565   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.260   32,42   0,39%
  • KOMPAS100 1.132   9,74   0,87%
  • LQ45 793   4,90   0,62%
  • ISSI 297   1,90   0,64%
  • IDX30 414   2,05   0,50%
  • IDXHIDIV20 466   2,87   0,62%
  • IDX80 125   1,15   0,93%
  • IDXV30 134   1,22   0,92%
  • IDXQ30 130   1,19   0,92%

Ditjen Imigrasi Angkat Bicara Soal Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman


Sabtu, 13 Agustus 2022 / 19:41 WIB
Ditjen Imigrasi Angkat Bicara Soal Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman
ILUSTRASI. Logo Direktorat Jenderal Imigrasi pada Unit Layanan Paspor (ULP) di Mal WTC Matahari Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (20/10). KONTAN/Baihaki/20/10/2020


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara soal penolakan paspor Indonesia yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.

Melalui pernyataan resminya, Jumat (13/8), Ditjen Imigrasi menyampaikan klarifikasinya:

1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;

2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;

3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Baca Juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×