Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengedepankan hukuman denda bagi pelaku penyelundupan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri baik ditingkat pusat maupun daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan. Namun penindakan akan dikedepankan denda dibandingkan pidana.
"Sesuai UU, kita arahkan ke denda. Tapi jika memang perlu dipidanakan, kita akan lakukan," ujar Heru saat melakukan rapat koordinasi dengan ketua lembaga di Mabes Polri Senin (8/8).
Menurutnya, ini merupakan bentuk untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan juga agar investor tidak terganggu. Karean kegiatan ekspor dan impor terutama yang diselundupkan merupakan penerimaan negara selain penerimaan dari pertumbuhan ekonomi.
Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku pihaknya siap membantu Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan. Namun, katanya, penindakannya akan diarahkan pada denda dibandingkan pidana.
"Pak Dirjen tadi memberikan solusi berkaitan dengan masalah penyelundupan itu mengkedepankan denda untuk meningkatkan pemasukan negara," ungkapnya.
Namun jika mereka yang melakukan penyelundupan dengan sengaja dengan memasukan barang tidak melalui pelabuhan resmi dengan maksud untuk menghindari pajak, bea masuk dan lainnya, maka akan dilakukan tindakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News