Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum bersedia menanggapi perihal batalnya kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019 yang diputuskan mendadak tersebut
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak ada perubahan pada tarif cukai rokok untuk tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat (2/11).
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengonfirmasi keputusan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan di balik batalnya kenaikan tarif cukai rokok.
"Iya betul (keputusannya). Tapi, nanti informasi kebijakannya akan satu pintu saja dari Kementerian Keuangan," ujar Deni kepada Kontan, Jumat (2/11).
Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, juga tak mau berkomentar terkait hal ini. Padahal, Kamis (1/11), Nugroho sempat mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok untuk tahun depan tinggal diputuskan. Rencananya tarif akan diputuskan pada 12 November mendatang atau bahkan lebih cepat.
Nugroho juga sempat memberi kisaran tarif cukai rokok yang akan dipatok, meski tak gamblang. "Rencananya besok (diputus). (Besarannya) hampir sama seperti tahun lalu, sekitar 10%," kata dia.
Ia juga menyebut, rencananya kenaikan tarif cukai rokok akan dibedakan menurut klasifikasinya. "Untuk yang menyerap banyak tenaga kerja, ya tidak kena kenaikan cukai," lanjutnya.
Namun, Nugroho memilih tak memberi komentar lanjutan terkait pernyataan Menkeu hari ini. "Mohon maaf, untuk sementara saya tidak komentar dulu. Nanti dari Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Dirjen (Heru Pambudi) saja ya," ujarnya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (2/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News