kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Bea Cukai enggan tanggapi batalnya kenaikan tarif cukai rokok


Jumat, 02 November 2018 / 19:02 WIB
Ditjen Bea Cukai enggan tanggapi batalnya kenaikan tarif cukai rokok
ILUSTRASI. SITA ROKOK TANPA CUKAI


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum bersedia menanggapi perihal batalnya kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019  yang diputuskan mendadak tersebut

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak ada perubahan pada tarif cukai rokok untuk tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat (2/11).

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengonfirmasi keputusan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan di balik batalnya kenaikan tarif cukai rokok.

"Iya betul (keputusannya). Tapi, nanti informasi kebijakannya akan satu pintu saja dari Kementerian Keuangan," ujar Deni kepada Kontan, Jumat (2/11).

Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, juga tak mau berkomentar terkait hal ini. Padahal, Kamis (1/11), Nugroho sempat mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok untuk tahun depan tinggal diputuskan. Rencananya tarif akan diputuskan pada 12 November mendatang atau bahkan lebih cepat.

Nugroho juga sempat memberi kisaran tarif cukai rokok yang akan dipatok, meski tak gamblang. "Rencananya besok (diputus). (Besarannya) hampir sama seperti tahun lalu, sekitar 10%," kata dia.

Ia juga menyebut, rencananya kenaikan tarif cukai rokok akan dibedakan menurut klasifikasinya. "Untuk yang menyerap banyak tenaga kerja, ya tidak kena kenaikan cukai," lanjutnya.

Namun, Nugroho memilih tak memberi komentar lanjutan terkait pernyataan Menkeu hari ini. "Mohon maaf, untuk sementara saya tidak komentar dulu. Nanti dari Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Dirjen (Heru Pambudi) saja ya," ujarnya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (2/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×